Sabtu, 01 Februari 2014

kemana hati nurani para pelaku??

Akhir akhir ini banyak sekali terjadi kejahatan kemanusiaan yang terjadi. Yang terbaru yakni,  seorang kakek yang di buang oleh ambulan di daerah sukadanaham. selasa,  21 januari 2014. Berdasarkan info yang didapat oleh warta salah satu media pemberitaan di lampung kakek ini bernama Edy warga Palembang yang sudah 5 tahun lebih tinggal di Lampung di daerah jagabaya. Di jagabaya, kakek Edy tinggal di garasi rumah Yetty, karena yetty kasihan kakek Edy tidak memiliki sanak keluarga di lampung.
Kondisi kakek sangat memprihatinkan ketika ditemukan oleh warga sekitar, masih ada sebuah infuse yang menempel dan ada sebuah perban di pergelangan kakinya, pada saat itu ada beberapa warga yang melihat kejadian tersebut dan mengejar ambulan yang berplat merah tersebut dan ada seorang saksi mata yang mencatat no plat ambulan tersebut, kakek itu baru sempat di bawa ke rs  keesokan harinya sehingga malam hari setelah kakek tersebut di rawat di rs   menghembuskan nafas terakhir, dari data yang telah di kumpulkan oleh pihak kepolisian yang melakukan penyidikan kasus ini belum menemukan ambulan yang membuang kakek Edy, padahal sebelumnya ada warga yang mencatat no platnya yakni BE 2472 AY, namun tidak ditemukan di asset daerah (BKSDA), kasus kakek Edy merupakan sekian dari kurang kepedulian pihak rumah sakit kepada pasien yang kurang mampu, padahal Kesehatan merupakan HAM (Hak Asasi Manusia) yang harus dilindungi dan diperhatikan oleh Pemerintah.
Di samping itu kesehatan juga merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat negara tersebut di samping ekonomi dan sosial. Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan kesehatan masyarakat adalah dengan mendirikan rumah sakit di setiap daerah. Rumah sakit merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien. dan kasus ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan hak pasien dilanggar untuk mendapatkan penggobatan. Di negeri ini warga miskin dan kurang mampu tidak hanya mendapatkan pelayanan kesehatan yang seadanya saja, bahkan di beberapa rumah sakit mereka ditolak dengan berbagai alasan.
Berbagai program pemerintah guna memfasilitasi Kaum miskin dan kurang mampu agar mendapatkan pelayanan kesehatan seperti Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang merupakan program dari pak walikota Herman HN MM. Bandar lampung pun rawan penyimpangan dan menyisakan pekerjaan rumah yang mesti segera diselesaikan, mulai dari ketidak tepatan sasaran yang disebabkan kurang akuratnya data peserta, kurang optimalnya sosialisasi yang dilakukan di masyarakat serta, adanya pungutan untuk mendapatkan kartu, masih adanya pasien Jamkesda yang tetap mengeluarkan biaya, serta masih buruknya kualitas pelayanan pasien Jamkesda di Bandar lampung.
Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak setiap rakyat tersebut tentunya harus dibarengi dengan pelaksanaan dari Pemerintah agar hak tersebut dapat diperoleh oleh setiap orang.
Mengenai tanggung jawab negara tersebut tercantum dalam Pasal 34 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Hak yang sama ini harus diberikan kepada semua masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat miskin. Masyarakat miskin yang kemudian juga tergolong ke dalam fakir miskin harus dipelihara oleh negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Maka dari itu peran pemerintah dalam pemeliharaan masyarakat miskin ini juga termasuk pemeliharaan kesehatan mereka.
Namun pada kenyataanya warga miskin yang tidak memiliki biaya untuk berobat seakan-akan di biyarkan oleh pihak RS dan hanya kematian yang menyelamatkanya. Bukan hanya di daerah lampung saja kejadian seperti ini terjadi di daerah Jakarta yang notabene kota besar dan memiliki kucuran dana banyak untuk warga yang kurang mampu dan membutuhkan pengobatan, ada sebuah rumah sakit yang menolak pasien yang tidak memiliki biaya untuk berobat sehingga pasien tersebut meninggal karna tidak tertolong.
Selayaknya pemerintah perlu melakukan pengawasan kepada pihak rumah sakit, yang tidak mau menerima pasien yang kurang mampu dan bukan kah sebagian dana anggaran Negara di alokasikan untuk biaya kesehatan masyarakat yang kurang mampu dan tidak memiliki biaya.. orang miskin dan kurang mampu sepertinya tidak memiliki hak untuk sakit karna akan ditolak oleh pihak rumah sakit.. kemanakah hati nurani pihak rumah sakit dan yang membuang kakek Edy di sukadanaham..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar