Akhir akhir ini banyak sekali terjadi kejahatan
kemanusiaan yang terjadi. Yang terbaru yakni, seorang kakek yang di buang oleh ambulan di
daerah sukadanaham. selasa, 21 januari
2014. Berdasarkan info yang didapat oleh warta salah satu media pemberitaan di lampung
kakek ini bernama Edy warga Palembang yang sudah 5 tahun lebih tinggal di
Lampung di daerah jagabaya. Di jagabaya, kakek Edy tinggal di garasi rumah
Yetty, karena yetty kasihan kakek Edy tidak memiliki sanak keluarga di lampung.
Kondisi kakek sangat memprihatinkan ketika
ditemukan oleh warga sekitar, masih ada sebuah infuse yang menempel dan ada
sebuah perban di pergelangan kakinya, pada saat itu ada beberapa warga yang
melihat kejadian tersebut dan mengejar ambulan yang berplat merah tersebut dan ada
seorang saksi mata yang mencatat no plat ambulan tersebut, kakek itu baru
sempat di bawa ke rs keesokan harinya
sehingga malam hari setelah kakek tersebut di rawat di rs menghembuskan nafas terakhir, dari data yang
telah di kumpulkan oleh pihak kepolisian yang melakukan penyidikan kasus ini
belum menemukan ambulan yang membuang kakek Edy, padahal sebelumnya ada warga
yang mencatat no platnya yakni BE 2472 AY, namun tidak ditemukan di asset
daerah (BKSDA), kasus kakek Edy merupakan sekian dari kurang kepedulian pihak
rumah sakit kepada pasien yang kurang mampu, padahal Kesehatan merupakan
HAM (Hak Asasi Manusia)
yang harus dilindungi dan diperhatikan oleh Pemerintah.
Di samping itu kesehatan juga
merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat negara tersebut di
samping ekonomi dan sosial. Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan
kesehatan masyarakat adalah dengan mendirikan rumah sakit di setiap daerah.
Rumah sakit merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk
menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan
pemulihan pasien. dan
kasus ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan hak pasien dilanggar untuk
mendapatkan penggobatan. Di negeri ini warga miskin dan kurang mampu tidak hanya mendapatkan pelayanan
kesehatan yang seadanya saja, bahkan di
beberapa rumah sakit mereka ditolak
dengan berbagai alasan.
Berbagai program pemerintah guna
memfasilitasi Kaum miskin dan
kurang mampu agar mendapatkan pelayanan kesehatan seperti Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang merupakan program dari pak walikota Herman HN MM. Bandar lampung pun
rawan penyimpangan dan menyisakan pekerjaan rumah yang mesti segera diselesaikan,
mulai dari ketidak tepatan sasaran yang disebabkan kurang akuratnya data peserta, kurang
optimalnya sosialisasi yang dilakukan di masyarakat serta, adanya pungutan untuk mendapatkan kartu,
masih adanya pasien Jamkesda
yang tetap mengeluarkan biaya, serta masih buruknya kualitas pelayanan pasien
Jamkesda di Bandar lampung.
Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa: Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak setiap rakyat tersebut tentunya harus dibarengi
dengan pelaksanaan dari Pemerintah agar hak tersebut dapat diperoleh oleh
setiap orang.
Mengenai
tanggung jawab negara tersebut tercantum dalam Pasal 34 ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak”. Hak yang sama ini harus diberikan kepada semua masyarakat Indonesia,
termasuk masyarakat miskin. Masyarakat miskin yang kemudian juga tergolong ke
dalam fakir miskin harus dipelihara oleh negara sebagaimana tertuang dalam
Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Maka dari itu peran pemerintah dalam
pemeliharaan masyarakat miskin ini juga termasuk pemeliharaan kesehatan mereka.
Namun pada kenyataanya warga miskin yang tidak
memiliki biaya untuk berobat seakan-akan di biyarkan oleh pihak RS dan hanya kematian
yang menyelamatkanya. Bukan hanya di daerah lampung saja kejadian seperti ini
terjadi di daerah Jakarta yang notabene kota besar dan memiliki kucuran dana
banyak untuk warga yang kurang mampu dan membutuhkan pengobatan, ada sebuah
rumah sakit yang menolak pasien yang tidak memiliki biaya untuk berobat
sehingga pasien tersebut meninggal karna tidak tertolong.
Selayaknya pemerintah perlu melakukan pengawasan
kepada pihak rumah sakit, yang tidak mau menerima pasien yang kurang mampu dan
bukan kah sebagian dana anggaran Negara di alokasikan untuk biaya kesehatan
masyarakat yang kurang mampu dan tidak memiliki biaya.. orang miskin dan kurang
mampu sepertinya tidak memiliki hak untuk sakit karna akan ditolak oleh pihak
rumah sakit.. kemanakah hati nurani pihak rumah sakit dan yang membuang kakek
Edy di sukadanaham..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar